Panji Gumilang Tersangka TPPU, Punya 5 KTP, Banyak Nama Samaran

 Panji Gumilang Tersangka TPPU,  Punya 5 KTP,  Banyak Nama Samaran

Ketua Yayasan Al Zaytun Panji Gumilang--

Whisnu mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.

 

BACA JUGA: Warga Bali Banyak Enggan Keluar Saat Jokowi Datang, Ganjar Merasa Terharu

BACA JUGA:Berikut Cara Agar Daging Sapi Tidak Berbau, Jika Disop

 

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu.

 

Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

 

Berita ini telah terbit di Disway.Id

https://disway.id/read/738969/tersangka-tppu-panji-gumilang-ternyata-punya-5-ktp-bareskrim-banyak-nama-samaran

Sumber: