AKBP Achiruddin Divonis Bebas Dalam Kasus Solar! Gugat Polda Sumut ke PTUN

 AKBP Achiruddin Divonis Bebas Dalam Kasus Solar!   Gugat Polda Sumut ke PTUN

AKBP, Achiruddin dibebaskan dai kasus solar--

"Polda Sumut (yang akan menjadi tergugat)," sambungnya.

 

 

Diketahui majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.

 

Sidang tersebut dilaksanakan di Cakra 4 PN Medan. 

 

"Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10).

 

Atas amar putusan itu Oloan meminta Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

 

"Membebaskan terdakwa Achiruddin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," jelasnya.

 

BACA JUGA:Bugatti La Voiture Noire Keindahan dan Keanggunan dalam Bentuk Kendaraan Termahal di Dunia

BACA JUGA:Kasus Gigitan HPR Tahun 2023 di Bengkulu Selatan Mencapai 211

Sumber: