Enam Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Mantan Kades Batu Tugu
Pemeriksaan saksi--
Pada sidang sebelumnya yakni dengan agenda sidang dakwaan. Terdakwa dikenakan dakwaan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni, terdakwa Sukirman (56) yang merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu serta terdakwa Reswandi (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dikenakan Dakwaan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Rusdianto (39) selaku mantan Kaur Keuangan, dikenakan dakwaan berbeda. Yakni dakwaan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
"Untuk agenda sidang selanjutnya masih dalam agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Minggu depan," pungkasnya.
Pada pelaksanaan sidang, terlihat para terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukum nya. Usai pembacaan Dakwaan, agenda sidang kembali ditunda pada Minggu depan. Yakni dengan agenda pemeriksaan para saksi. Sesuai dengan dakwaan yang telah didakwa oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Para terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Lamborghini Aventador SVJ Roadster Grigio Telesto Keindahan Yang Mewah di Harga Rp 70,7 Miliar
BACA JUGA:Mobil Mewah Mercedes-Benz S-Class Teknologi Canggih, Terlaris dan Populer di Pasar Otomotif
Diketahui sebelumnya, dari temuan hasil audit Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Atas realisasi pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 1999-2021. Telah diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian KN. Hanya saja dari waktu yang telah diberikan tak dihiraukan oleh pemerintah Desa Batu Tugu.
Sekedar mengingatkan, semenjak naiknya status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 1999-2021 Desa Batu Tugu. Polres Seluma sebelumnya telah memanggil total 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi.
Sumber: