Batas Pindah TPS, Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pemilu!

 Batas Pindah TPS, Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pemilu!

Ketua KPU Seluma--

 

PASAR TAIS, Radar Seluma.Disway.id,  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma  mengimbau masyarakat yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih agar memastikan identitasnya telah terdaftar sebagai pemilih, termasuk warga pindahan yang bisa memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

BACA JUGA: PKPU Nomor 20 2023, Perbolehkan Kampanye di Universitas

BACA JUGA: Hasil ST2023, BPS Seluma Sedang Pengolahan dan Validasi

 

Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP mengatakan bahwa Tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Seluma sudah melakukan penyisiran kepada masyarakat. 

"Meskipun asalnya bukan dari Seluma ya, KTP-nya daerah lain, tetapi tinggalnya di Seluma. Atau sebaliknya, masyarakat Seluma yang sedang bertugas, menempuh pendidikan, dan sedang menjalani hukuman nanti tetap bisa memberikan hak suaranya dengan masuk dalam DPTb," ungkap Henri saat dihubungi, kemarin.

Untuk hak suaranya nanti dikatakan Henri disesuaikan dengan Daerah Pilih (Dapil) apabila dia pindah antar daerah kabupaten maka hanya boleh memilih Presiden, DPR RI, dan DPD. Sedangkan untuk DPRD tidak. 

 

"Masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih (DPTb) bisa mengurus ke Kantor KPU Seluma ataupun langsung ke PPS," ungkapnya.

 

Adapun DPTb Pemilu itu, lanjut dia adalah orang yang sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS  tempat yang bersangkutan terdaftar. 

 

Kemudian pemilih yang akan pindah TPS dapat mengurus selamat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara. Dengan keadaan tertentu seperti, menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit termasuk dengan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang ada di panti, menjalani rehabilitasi Narkoba, menjalani tahanan di Rutan, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.(adt)

Sumber: