Pengusaha Kuliner Seluma Terdakwa Arisan, Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Pengusaha Kuliner Seluma divonis 18 bulan--
TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.id, - Kamis (19/10) terdakwa kasus penipuan arisan Get atau arisan berantai (Menurun) Online yakni diketahui bernama Dewi Bungsu Putriani (37) warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma Kota. Akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau Vonis dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Dan didampingi dua Hakim anggota. Yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH.
BACA JUGA: Parah, Balita di Seluma Dicabuli Tetangga Saat Mau ke Warung
BACA JUGA: Beraksi di Lokasi Kuda Kepang, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Masa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menyatakan terdakwa Dwi Bungsu Putriani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
"Iya, untuk terdakw telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa dijatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Sumber: