Pengusaha Kuliner Seluma Terdakwa Arisan, Divonis 1 Tahun 6 Bulan

 Pengusaha Kuliner Seluma Terdakwa Arisan, Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Pengusaha Kuliner Seluma divonis 18 bulan--

 

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui sama dengan tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Reki Afrizal, SH. Yakni dakwaan alternatif ke 1, melanggar Pasal 378 KUHP. Atas dakwaan alternatif ke 1 tersebut. JPU Kejaksaan Negeri Seluma menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 

"Atas vonis tersebut, terdakwa dan JPU mengambil sikap masih pikir-pikir," pungkasnya.

 

Sekedar mengingatkan, jika kasus arisan Get atau arisan berantai (Menurun) Online yang menimpa kaum ibu-ibu, bahkan Ibu Bhayangkara dan beberapa oknum guru di wilayah Kabupaten Seluma yang juga telah menjadi korban. Dewi (37) warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma Kota yang diketahui merupakan Owner Arisan.

 

Dimana diketahui, jika terdakwa Dewi sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Seluma, selama dua tahun. Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma dilokasi pelariannya. Yakni di Prima Hotel Jalan Falatehan Komplek Blok M Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

Terungkapnya aksi arisan online tersebut berawal pada saat korban ingin mengambil uang arisan milik korban yang dikelola oleh tersangka. Namun ketika korban menuju ke rumah tempat tinggal tersangka. Korban tidak berhasil menemukan tersangka, akan tetapi korban mendapatkan keterangan dari mertua tersangka jika tersangka telah kabur.

 

BACA JUGA:Pameran UMKM Pemda Seluma, Jalan Santai HUT PGRI dan Radar Seluma! Ada 3 Motor hadiah Utama

BACA JUGA:5 Mobil Termahal di Dunia dengan Fitur Canggih, Harga Capai Rp 450 Miliar

 

Bahkan dalam pelariannya tersangka diketahui telah membawa lari uang arisan milik korban sebesar kurang lebih Rp 30 jutaan. Dal modusnya tersangka melancarkan aksinya. Tersangka mengajak korban untuk mengikuti arisan pada bulan Februari 2021 yang lalu. Dengan nama-nama pemenang sudah ditentukan. Akan tetapi dari 30 orang nama-nama dalam kelompok arisan tersebut, nomor 1 hingga 5 merupakan fiktif.(ctr)

Sumber: