Pernah jadi Saksi, Febri Diansyah Ngaku Tak Diperbolehkan Dampingi SYL
Mantan jubir KPK Febri dan Rosmala--
"Iya, KPK tadi memberi informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," ungkapnya heran.
Sementara menurut Febri, fungsi adovkat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. ''Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," tandas Febri.
Saat ini menurut Febri, SYL masih menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka. SYL didampingi salah satu tim pengacara SYL.
"Tadi terkonfirmasi di atas atas Pak Syahrul Yasin Limpo klien kami dan ada perwakilan pengacara untuk melakukan koordinasi lebih lanjut di atas. Jadi saya belum dapat informasi lagi apa boleh mendampingi atau tidak," ujar Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) menangkap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) malam ini. Setelah ditangkap, SYL langsung dibawa ke gedung KPK. SYL tiba di gedung KPK sekitar pukul 19.22 WIB.
Saat tiba, SYL tampak tertutupK. Dia mengenakan baju putih yang didobel dengan jaket kulit hitam dan celana hitam. Bahkan SYL mengenakan topi hitam, masker, hingga kacamata. Tangan SYL juga diborgol KPK.
Sumber: