11 Parpol Seluma Ganti 15 Bacaleg

11 Parpol Seluma Ganti 15 Bacaleg

Pergantian Becaleg--

 

 

PASAR TAIS - Hingga berakhir tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma  telah menerima pergantian 15 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

BACA JUGA:Syamsul Aswajar Waka II DPRD Seluma

 

Ketua KPU Seluma Henri Arianda, SP melalui Koordinator Divisi Teknis Hety Novitasari, mengatakan ada 11 Parpol yang mengajukan pergantian Bacaleg. Terbanyak itu dari Partai Gerindra dengan 3 orang. Sedangkan 6 Parpol tidak mengajukan pergantian Bacaleg. "Seperti yang dikabarkan sebelumnya bahwa pada tanggal 3 Oktober adalah kesempatan terakhir bagi Parpol yang hendak mengganti Bacaleg. Setelah kesempatan itu maka tidak bisa dilakukan pergantian lagi," kata Henri, kemarin (4/10).

 

Meski sudah mengetahui jumlah Bacaleg yang diganti oleh 11 Parpol. Namun untuk saat ini nama-nama yang diganti dan nama-nama pengganti belum dapat diketahui. Termasuk dengan jumlah penghapusan calon. Henri menyampaikan bahwa bagi Bacaleg  pengganti harus memastikan kelengkapan berkasnya. Karena apabila berkas tidak lengkap tidak ada lagi masa perbaikan. Dan terancam akan dilakukan pencoretan yang tentunya berdampak dengan Parpol itu sendiri. "Tidak ada perbaikan lagi. Ketika berkas Bacaleg pengganti tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan pencoretan," jelasnya. 

 

Sesuai jadwal di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, Parpol bisa mengajukan pengganti Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Seluma pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg di tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023.

 

Tahapan itu sudah dilalui, karena partai politik sudah mengajukan perbaikan administrasi Bacaleg ke KPU.

 

Kemudian partai politik masih bisa melakukan pergantian Bacaleg pada tahapan pencermatan DCS yang dimulai tanggal 6-11 Agustus 2023.

Sumber: