Ganti Rugi Taman Patung Kuda Seluma Harus Sesuai Prosedur!

Ganti Rugi Taman Patung Kuda Seluma Harus Sesuai Prosedur!

--

 

 

 

PEMATANG AUR - Tahun ini Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma akan membayar ganti rugi lahan taman Patung Kuda yang berada di komplek rumah dinas, Ampar Gading. Pemda Seluma kabarnya sudah menyiapkan anggaran senilai Rp1 miliar untuk pembayaran ganti rugi kepada masyarakat atas nama Warasidah yang diketahui merupakan istri dari mantan Bupati Seluma H Murman Effendi, SH, MH.

 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma fraksi PDI Perjuangan Zaimi Tuhib mengharapkan agar dalam ganti rugi ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan disesuaikan ketentuannya. "Kami harap agar sesuai dengan aturan," katanya, kemarin. 

BACA JUGA: Literasi dan Pangsa Pasar, Kunci Majukan Ekonomi Syariah, Simak Penekanan Wapres

 

Anggaran untuk ganti rugi lahan Panco Radin ini sudah masuk dalam APBD 2023 namun pada saat itu ada kendala. Dan pada APBD Perubahan 2023 kembali dimasukan. Dan setelah persetujuan dari Gubernur maka sudah dapat direalisasikan.

 

Tenno Heika, S.Sos fraksi NasDem menyampaikan bahwa sudah disetujui untuk ganti rugi. Tinggal lagi bagaimana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan ganti rugi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

 

"Sudah disetujui tinggal leading sektornya nanti lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah. Dan lakukan penilaian Aprisail," sambungnya. 

BACA JUGA: Literasi dan Pangsa Pasar, Kunci Majukan Ekonomi Syariah, Simak Penekanan Wapres

Sumber: