Ganti Rugi Taman Patung Kuda Seluma Harus Sesuai Prosedur!

Ganti Rugi Taman Patung Kuda Seluma Harus Sesuai Prosedur!

--

 

Diakui oleh Tenno, Pemda belum ada hak terhadap taman Patung Kuda. Karena sampai dengan saat ini belum ada ganti rugi lahan yang dilakukan. 

 

Kemudian salah satu yang menjadi pertimbangan untuk ganti rugi lahan taman Patung Kuda itu karena letaknya berada persis di jalan menuju ke rumah dinas bupati. Dan kemudian menurut Tenno sejak rumah Bupati Seluma dibangun sudah ada perencanaan untuk menjadikan kawasan itu sebagai taman namun sampai saat ini belum dilakukan ganti rugi. 

 

Sedangkan untuk nominal ganti rugi lahan dikatakan Tenno nanti akan dilakukan penilaian dan akan disesuaikan dengan NJOP. 

 

Selain itu dikatakan Tenno DPRD mendukung hal ini, yang mana agar Pemda Seluma bisa menata dan membangun sejumlah fasilitas di Taman Patung Kuda. Karena hal itu nanti dapat berdampak baik dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Juga melalui pembebasan lahan ini diharapakan aset Pemda Seluma bisa dilakukan penertiban. Karena salah satu persoalan di Kabupaten Seluma adalah aset. 

BACA JUGA:Butuh Dana Hingga Rp 50 Juta, Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023, Langsung Cair!

 

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintah (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) saat dikonfirmasi enggan memberikan komentarnya terkait dengan anggaran ganti rugi lahan yang sudah ada di Bagian Tapem. "Untuk hal ini kita satu pintu. Silakan konfirmasi langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda)," tutupnya.(adt)

 

Sumber: