BREAKING NEWS : Ujang Puguk Berlanjut, Gugatannya Kembali Masuk ke PN Tais..Berikut Lengkapnya!!!
H. Murman Effendi Gugat Pemda Seluma--
" Gugatan memang kita cabut, namun berkas baru sudah masuk. Iya sebelumnya Pemda Seluma dan Bupati Seluma kita gugat, kini ada berkas baru yang masuk kepala BKD kita gugat juga. Kalau mediasi sudah, namun tidak ada titik temu dan kesepahaman" jelas Murman.
Dalam perkara tersebut, H. murman Effendi memakai 3 pengacara baru serta akan mendatangkan tim ahli dan profesor mengenai masalah tersebut. Sepertinya yang dilakukan Ujang Puguk dengan mencabut berkas lama dan memasukan berkas baru merupakan suatu keseriusan hukum yang ditempuh olehnya, mengingat perkara ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tais.
"Kita lihat saja perjalan hukum kedepannya, kalau Pemda masih kokoh atas pendiriannya dan masih menganggap tanah saya adalah aset Pemda Seluma kita selesaikan secara hukum, yang jelas saya sangat banyak dirugikan oleh Pemda Seluma karena mereka telah klaim tanah tersebut masuk aset Pemda, baik itu materi dan imateril" tambah Murman.
Dengan dimasukannya berkas baru serta 3 pengacara baru yang menangani perkara ini, pihak Murman Effendi sepertinya terus berlanjut ke ranah hukum untuk menggugat Pemda Seluma, Bupati Seluma dan Kepala BKD Seluma.
Banyak pertanyaan warga Kabupaten Seluma mengapa Ujang Puguk menggugat? Alasannya menurut beliau Pemda Seluma dalam hal ini Bupati Seluma terus kokoh tahankan tanahnya merupakan aset Pemda Seluma,
" Mereka tidak menghapuskan aset akibatnya ruko yang dibangun tidak tidak terjual akibat dan kredit macet,
Karena pembeli takut untuk membeli tanah saya karena Pemda masih klaim tanah tersebut miliknya dengan dibuktikan sampai saat ini, serta dilokasi tanah saya ada papan merek. Ada 50 unit ruko ditanah tersebut yang tak terjual" jelas Murman.
Selain itu Murman Effendi berani menggugat Pemda Seluma karena ia memiliki bukti sertifikat lengkap.
Sumber: radar seluma