Rabu 27 September, Putusan Kabid di BKPSDM, Terdakwa Pungli OTT SK PPPK

 Rabu 27 September, Putusan Kabid di BKPSDM,  Terdakwa Pungli OTT SK PPPK

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Com,  - Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma. Akhirnya akan memasuki sidang dengan agenda sidang pembacaan putusan (Vonis) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

BACA JUGA: Inilah Gambaran Jembatan Shiratal Mustaqim dalam Al-Qur'an dan Hadits

BACA JUGA: Dua Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang! Keduanya Diringkus Polres Seluma

 

"Iya, jika sesuai dengan jadwal agenda sidang. Untuk agenda sidang, besok (Red, Hari Ini) akan memasuki agenda sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Gufroni, sesuai dengan jadwal agenda sidang terhadap terdakwa Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. Akan menjalani sidang pembacaan putusan dari Ketua Majelis Hakim pada Rabu, tanggal 27 September 3023 mendatang.

 

Diketahui, jika dalam agenda sidang sebelumnya. Terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Setelah sebelumnya telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Pada sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya. Terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," tegasnya.

Sumber: