Rabu 27 September, Putusan Kabid di BKPSDM, Terdakwa Pungli OTT SK PPPK

 Rabu 27 September, Putusan Kabid di BKPSDM,  Terdakwa Pungli OTT SK PPPK

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--

 

Dimana diketahui, dalam kasus tersebut telah menyeret satu orang tersangka yang saat ini telah berstatus terdakwa. Dalam pengembangan kasus, saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma masih akan menunggu hasil dari persidangan. Terkait dengan adanya dugaan arahan dari pimpinan, terkait dengan pungutan (Pungli) sebesar Rp 300 ribu dalam pengurusan pengambilan SK tersebut.

 

Dalam fakta persidangan arahan Pungli Rp 300 ribu merupakan arahan dari Kabid (Cucu). Akan tetapi, dari keterangan terdakwa (Cucu) pada sidang agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Ada yang mengarahkan terkait dengan Pungli dalam pengambilan SK PPPK Nakes tersebut.

 

BACA JUGA:Kapasitas PLTS Terapung Cirata Akan Diekspansi hingga 500 MWp

BACA JUGA: Ada 7.095 Formasi PPPK Kementerian Kesehatan 2023, Pelamar Perokok Dipastikan Tersingkir

 

Dengan adanya fakta tersebut, pihak Kejari Seluma masih akan menunggu adanya saksi dari pihak terdakwa yang menyaksikan atau tidak. Serta masih akan menunggu dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.

 

"Dalam fakta persidangan, kami melihat bahwa memang arahan Rp 300 ribu dari inisiatif terdakwa. Terkait dengan arahan kalau saksi-saksi dari kami tidak ada yang mengetahui. Tetapi kalau persisnya terdakwa itu ada arahan. Kita tinggal melihat dari putusan Majelis Hakim nantinya, apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak," tambah Kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH MH.

 

Dimana dari sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa Cucu Wibowo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Seseorang pejabat menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, jika niat itu telah terbukti dari adanya permulaan, dan tidak sesuainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri'. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan lebih Subsidair penuntut umum.

 

Terdakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu.

Sumber: