BPS Buka Jabatan Lowong, Gajinya Bisa Sampai 10 Juta, Ada Syarat Khusus Ya.
BPS menerima PPPK tenaga teknis--
1. Ahli Pertama - Analis Hukum Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum. 2. Ahli Pertama - Arsiparis Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
3. Terampil - Arsiparis
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
4. Terampil - Pranata Komputer Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
BACA JUGA:Ada Emas Luasnya 30 Hektare Lokasi di Seluma, Mulai Beroperasi? Kapan??
BACA JUGA:Giring Ganesha Relakan Posisinya Buat Kaesang! Pimpin PSI
Untuk lebih jelasnya langsung ke link BPS atau BKN, karena semua persyaratan dan kualifikasi dan gajinya ada dicantumkan di sana.
Sumber: