PPDI Usahakan Partisipasi Pemilu di Bengkulu SELATAN Meningkat

PPDI Usahakan Partisipasi Pemilu di Bengkulu SELATAN Meningkat

anggota Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Selatan hadir dalam kegiatan--

 

 

BENGKULU SELATAN Radar seluma.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Basis Pemilih Disabilitas dengan Tema "Mari Kita Tingkatkan Peran Serta Penyandang Disabilitas Dalam Mensukseskan Pemilu/Pemilukada Serentak Tahun 2024 yang Aman, Damai, dan Kondusif di Bumi Sekundang Setungguan" di Aula Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Selatan, kemarin (21/9/2023).

BACA JUGA:Anggota DPRD di Seluma Khawatir dengan Maraknya Isu Perselingkuhan

 

Hadir dalam acara tersebut seluruh anggota Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Dinas Sosial yang diwakili oleh Ibu Fuji Sri L selaku Kabid Dinas Sosial. Narasumber dalam acara kepala Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Selatan Arjo Arifin, Edvan Dian Sari anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Pristian Ristin, S.Kom dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA: Lebong Tandai, Tambang Emas Bengkulu Utara Terbesar Saat Masa Kolonial

 

 

 Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Selatan Bapak Arjo, SE, M.Si dalam sambutannya sekaligus membuk acara menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak politik yang sama dalam kontestasi pemilu. Oleh sebab itu partisipasi penyandang disabilitas juga penting dalam suksesnya penyelenggaraan pemilu khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan.

 

"Diharapkan KPU mendapat masukan tentang bagaimana pemenuhan aksesibilitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya bagi penyandang disabilitas,"pungkas Arjo.

 

Ia juga menyebut Konstitusi mengamanatkan negara, terutama pemerintah, bertanggung jawab untuk memenuhi hak politik tanpa diskriminasi dan hak untuk memperoleh fasilitas dan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. 

Sumber: