PPDI Usahakan Partisipasi Pemilu di Bengkulu SELATAN Meningkat

PPDI Usahakan Partisipasi Pemilu di Bengkulu SELATAN Meningkat

anggota Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Selatan hadir dalam kegiatan--

 

Pedoman pelaksanaan amanat konstitusi inila diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Pasal 43 ayat 1 dan 2. Sedangkan pemenuhan hak politik dalam Pemilu diatur dalam Pasal 5 ayat 3.10.

 

"Dengan harapan akan ada perubahan dalam melayani penyandang disabilitas ketika menjalankan kewajibannya sebagai warga negara, meski ada berbagai kendala yang dialami,"demikian Arjo.(yes)

Sumber: