Team Totaici Polres Bengkulu Selatan Ringkus Enam Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur

 Team Totaici Polres Bengkulu Selatan Ringkus Enam Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur

Ilustrasi dirudapaksa--

BACA JUGA: GIIAS Surabaya 2023, Layanan Pembiayaan Astra Financial Dorong Pertumbuhan Otomotif

BACA JUGA:Eksklusif Ferrari LaFerrari Kombinasi Kesempurnaan Kemewahan, dan Kecepatan

"Terhadap para tersangka pelaku tindak pidana Pemerkosaan, pengancaman dan perampasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,akan kita sidik sesuai dengan aturan yang berlaku,"pungkas Susilo.(yes)

Sumber: