Anggota Dewan di Seluma Keluhkan Pelayanan Disdukcapil

Anggota Dewan di Seluma Keluhkan Pelayanan Disdukcapil

Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE--

 

 

PEMATANG AUR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Daerah Pilih 3, fraksi Demokrat Dirhan Joyo mengkritik pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Menurutnya, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Disdukcapil Seluma bisa sampai dua hari. "Saya apresiasi kinerja Disdukcapil yang sering datang ke desa dan kecamatan untuk jemput bola. Tetapi kenapa pelayanan yang di kecamatan ini lebih bagus dibandingkan dengan yang ada di kantor Disdukcapil. Saya ada videonya masyarakat sampai dua hari buat KTP, " kata Dirhan Joyo, kemarin (20/9).

BACA JUGA:RAPBD Perubahan Seluma Mulai di Bahas

 

Karena itu Dirhan mengharapkan agar Disdukcapil Seluma tidak bertele-tele. Dan agar persyaratan perekaman KTP di kantor Disdukcapil sama dengan pembuatan KTP di kecamatan."Kalau di  kecamatan bisa syarat kurang. Tetapi kalau di kantor Disdukcapil kenapa tidak bisa. Saya yang antar langsung masyarakat ke kantor Disdukcapil," sambungnya. 

 

Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto mengungkapkan dalam hal ini terjadi karena adanya mis komunikasi saja. Ada penyebab sehingga pembuatan KTP tidak bisa langsung diproses. "Ini hanya mis komunikasi. Ini ada perubahan nama. Perubahan nama ini perlu disinkronkan dulu. Soal perubahan nama ini harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini nama anak dan nama ibuknya semua berubah. Sekarang itu soal kependudukan ini harus akurat," ungkap Wabup.

 

Wabup mengharapkan agar hal ini tidak berkembang karena dalam proses perubahan nama ini memang harus ke pengadilan dan tentunya akan menyita waktu yang lebih banyak lagi. Ketimbang yang hanya melakukan perekaman KTP biasa. 

BACA JUGA: 3 Pelapor Penistaan Agama Panji Gumilang, Cabut Laporan! Bareskrim Tetap Jalan

 

Dalam undang-undang, ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan. Peraturan mengenai ini dimuat dalam Penjelasan Umum UU 23/2006 sebagaimana diubah dengan UU 24/2013 yang menerangkan bahwa peristiwa kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.(adt) 

 

Sumber: