3 Pelapor Penistaan Agama Panji Gumilang, Cabut Laporan! Bareskrim Tetap Jalan
Panji Gumilang berada di Bareskrim--
JAKARTA, Radar Seluma.Com - Heboh kasus penistaan agama oleh Pimpinan Yayasan Al Zaytun, Panji Gumilang tampaknya akan selesai di luar pengadilan. Pasalnya, 3 pelapor dalam kasus penistaan agama ini disebut telah mencabut laporannya. Serta telah berdamai dengan Panji Gumilang.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy. Diungkapkannya, tiga pelapor kasus penistaan agama telah berdamai dengan kliennya.
Ketiganya, u adalah Muhammad Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.
Dengan demikian, ketiga pelapor tersebut memutuskan untuk mencabut laporannya.
“Iya sudah terjadi perdamainan. Perdamaian dan pecabutan dari pihak pelapor atas nama Ihsan Tanjung itu tanggal 21 Agustus 2023, terus Setya Kurniawan pada 25 Agustus 2023, dan Ruslan Abdul Gani 8 September 2023,” kata Hendra di Bareskrim Polr, Selasa, 19 September 2023.
Ditambahkan Hendra lebih jauh lagi, pihaknya dengan para pelapor sudah saling memaafkan.
“Jadi saling memaafkan, jadi permaafan inilah dasar dari perdamaian ini karena tentunya bicara tentang kesalahan seluruh manusia ya. Bagaimana penyelesaiannya, saling memaafkan ini adalah penyelesaian terbaik untuk kita semua,” imbuhnya.
Untuk itu, dengan adanya pencabutan laporan tersebut, Hendra berharap segala persoalan, yang ada dengan klien kami dapat diselesaikan dengan baik-baik.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," katanya.
Hendra mengatakan mereka rencananya bakal melakukan konferensi pers bersama untuk menjelaskan soal perdamaian tersebut.
"Mungkin nanti kita sampaikan informasinya berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI," tutupnya.
Sumber: