KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan! Kasusnya Korupsi LNG

KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan! Kasusnya Korupsi LNG

Mantan Direktur Pertamina, Karen A--

Kasus ini menurut Firli,  diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina tahun 2012. Dikatakannya, wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

 

 

Saat itu, Karen  menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri. Perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat.

 

Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebutlah yang dinilai bermasalah. KPK menduga keputusan  Karen saat itu sepihak tanpa adanya kajian yang utuh.

 

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ujar Firli.

 

 

Ditambahkannya, selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu.

 

 

Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply.

 

Sumber: