Kasihan, Mantan Ketua DPRD Seluma Disidang Lagi! Kadis PUPR Seluma jadi Saksi
Rosnaini Abidin alias Upik Bidin ditahan di Lapas Bentiring--
Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Bengkulu, Zainal Effendi, SH MH yang juga bertindak sebagai JPU mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Kepala Dinas (Kadis) PUPR Seluma, M. Syaifullah.
“Kita hadirkan dari dinas PUPR Kabupaten Seluma. Kita ingin membuktikan di hadapan majelis hakim, bahwa yang menjanjikan proyek di simpang 6 Kabupaten Seluma itu tidak ada berdasarkan keterangan saksi Kadis PU, pada saat 2021 itu tidak ada perencanaan pembangunan badan jalan di Kabupaten Seluma,” sampai Zainal.
Dijelaskan, bahwa proyek yang diiming-imingi terdakwa Rosnaini terkait pembukaan badan jalan baru di Kabupaten Seluma yang berlokasi di simpang enam menuju ke jalan tambang pasir besi.
Bahwa terdakwa Rosnaini Abidin ini melanggar Pasal 378 dan 372, yaitu penipuan dan ada juga penggelapan,” tutup Zainal.
Sementara Upik Bidin juga menjadi terpidana dalam kasus hibah tanah makam di Kelurahan Babatan, Hj. Rosnaini Abidin divonis bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Namun terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Akan tetapi, pengadilan Tinggi Bengkulu malah menambah vonis hukuman terhadap terdakwa menjadi 1 tahun 9 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
BACA JUGA: Ayo Klaim DANA GRATIS Rp 1.121.000, Login Saja ke Aplikasi Penghasil Uang Ini, Langsung Cair ke DANA
BACA JUGA:5 Tempat Terpercaya untuk Mendapatkan Bibit Kelapa Sawit Berkualitas
Sumber: