Cucu Wibowo Terdakwa Pungli OTT SK PPPK, 27 September Sidang Vonis

  Cucu Wibowo Terdakwa Pungli OTT SK PPPK, 27 September  Sidang Vonis

Sidang dengan terdakwa Kabid BKPSM Seluma--

Dalam fakta persidangan arahan Pungli Rp 300 ribu merupakan arahan dari Kabid (Cucu). Akan tetapi, dari keterangan terdakwa (Cucu) pada sidang agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Ada yang mengarahkan terkait dengan Pungli dalam pengambilan SK PPPK Nakes tersebut.

 

Dengan adanya fakta tersebut, pihak Kejari Seluma masih akan menunggu adanya saksi dari pihak terdakwa yang menyaksikan atau tidak. Serta masih akan menunggu dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.

 

"Dalam fakta persidangan, kami melihat bahwa memang arahan Rp 300 ribu dari inisiatif terdakwa. Terkait dengan arahan kalau saksi-saksi dari kami tidak ada yang mengetahui. Tetapi kalau persinya terdakwa itu ada arahan. Kita tinggal melihat dari putusan Majelis Hakim nantinya, apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak," kata Kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH MH.

 

BACA JUGA:Tiger Fund Management Kelola Dana AUM SGD 300 Juta

BACA JUGA:Tiger Fund Management Kelola Dana AUM SGD 300 Juta

Dimana dari sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa Cucu Wibowo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Seseorang pejabat menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, jika niat itu telah terbukti dari adanya permulaan, dan tidak sesuainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri'. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan lebih Subsidair penuntut umum.

 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cucu Wibowo, SIkom alias Bowo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Terdakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu.

 

Sekedar mengingatkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April yang lalu terkait adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK untuk mengurus pengambilan SKnya. Karena dari 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus tersebut, hingga saat ini belum menerima SK. Setelah dikumpulkan sebesar Rp. 27 Juta oleh NA selaku Ketua Koordinator dan CV selaku Bendahara, mereka bermaksud mendatangi Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma pada Senin (10/4) untuk menyetor uang tersebut karena Cucu menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK. 

Sumber: