Cucu Wibowo Terdakwa Pungli OTT SK PPPK, 27 September Sidang Vonis

  Cucu Wibowo Terdakwa Pungli OTT SK PPPK, 27 September  Sidang Vonis

Sidang dengan terdakwa Kabid BKPSM Seluma--

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Setelah menjalani beberapa tahapan agenda sidang. Terdakwa kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma. Akhirnya akan memasuki agenda sidang pembacaan putusan (Vonis) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

BACA JUGA: KUR BRI 2023, Pekerja Imigran Indonesia Bisa PinjamHingga Rp 25 Juta, berikut caranya....

BACA JUGA:Banjir Bandang di Libya Sudah Tewaskan 6000 Jiwa! Diprediksi Sampai 20 Ribu Jiwa

 

Dimana, terdakwa yang diketahui bernama Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. Akan menjalani sidang pembacaan putusan dari Ketua Majelis Hakim pada Rabu, tanggal 27 September 3023 mendatang.

 

"Untuk sidang terhadap terdakwa Cucu, akan memasuki agenda sidang pembacaan putusan dari Ketua Majelis Hakim. Yakni pada Rabu, tanggal 27 September 2023 mendatang," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakannya, dalam agenda sidang sebelumnya. Dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Setelah sebelumnya terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Dimana diketahui, dalam kasus tersebut telah menyeret satu orang tersangka yang saat ini telah berstatus terdakwa. Dalam pengembangan kasus, saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma masih akan menunggu hasil dari persidangan. Terkait dengan adanya dugaan arahan dari pimpinan, terkait dengan pungutan (Pungli) sebesar Rp 300 ribu dalam pengurusan pengambilan SK tersebut.

 

Sumber: