Pajak Galian C Jadi Potensi PAD di Seluma
--
"Yang menjadi sorotan adalah perizinan MBLB yang digunakan masyarakat. Bapenda diminta untuk menyosialisasikan masalah perizinan ini," sambung Yuyun.
Ia mengaku penertiban tidak bisa dilakukan oleh satu instansi. DPMPPTSP, Satpol PP, DLH dan instansi lain yang terkait, diharapkan dapat bekerja sama melakukan penertiban.
BACA JUGA:Penghuni Neraka Jahanam Menurut Al-Qur'an! Simak dengan Baik
"Untuk perusahaan yang legal, semua harus bayar pajak. Jika tidak bayar pajak," pungkas Yuyun.(adt)
Sumber: