2 Tersangka Perdagangan Orang (TPPO) Jadi Tahanan Jaksa Seluma

 2 Tersangka  Perdagangan Orang (TPPO) Jadi Tahanan  Jaksa Seluma

Penyerahan berkas dan tersangka penjualan TPPO di kejaksaan negeri sleuma--

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - 2  tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma oleh anggota penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Iya untuk ke dua tersangka, kasus TPPO telah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dimana dalam pelimpahan terhadap kedua tersangka. Yakni diketahui bernama Gusman alias Gok (48) warga Jalan Padang Makmur I RT 8 RW 6 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Serta Antho Eka Jaya (44) warga jalan Pondok Bulat No 02 RT 003 RW 001 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

 

Tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter, Ipda Franciscus I C L, S Tr k dan empat orang anggotanya yakni Aipda Noval Hariyanto, SH, Bripka Meky Ronandar, SH, Briptu Ahmad Isfandi, SH dan Briptu Aditya Syabani, SH. Kedua tersangka digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma dan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma Jeerik Andik Saputra, SH.

 

"Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 40 / VI / 2023 /SPKT / Polsek Seluma / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal  14 Juni 2023. Tentang Dugaan tindak pidana 'Turut serta melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau turut serta melakukan penipuan'. Yang terjadi pada Kamis (16/4) sekitar Pukul 19.00 wib di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) jo pasal 10 Undang undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 KUHPidana Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," terang Dwi.

 

Adapun Barang (Bukti BB) yang juga diserahkan (Limpahkan) ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma yakni. 14 lembar kwitansi, 35 lembar print out rek BCA atas nama Antho Eka Jaya, 1 lembar cetakan hasil tangkapan layar akun facebook. 

 

Sekedar mengingatkan, pengungkapan kasus TPPO yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma. Setelah sebelumnya anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma berhasil mengamankan satu orang tersangka Gusman. Dari pengembangan yang dilakukan, anggota kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya yakni Antho Eka Jaya.

Sumber: