Mantan Bupati Seluma Gugat 41 Miliar! Pengacaranya Mantan Wabup BS, Pemda Seluma Tak Hadir, Tanpa Keterangan

 Mantan Bupati Seluma Gugat 41 Miliar! Pengacaranya Mantan Wabup BS, Pemda Seluma Tak Hadir, Tanpa Keterangan

Persidangan mantan bupati seluma yang mengugat Pemda Sleuma 41 miliar--

 

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id,  - Tak hadirnya Bupati Seluma maupun yang mewakili selaku tergugat pada agenda sidang pemeriksaan kelengkapan para pihak, pada Rabu (30/8) siang, sekitar Pukul 11.30 wib di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais, tanpa alasan. Seperti diketahui, sidang gugatan ini atas permohonan pengajuan gugatan yang diajukan oleh Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH ke Bupati Seluma.

 

BACA JUGA: Anjing-anjing Mahal! Golden Retriever, Biaya Perawatan Sampai 10 Juta

 

Tak ada alasan dengan tak hadirnya Bupati Seluma, atas sidang perdana gugatan yang telah diajukan oleh Murman Effendi. Hal tersebut diketahui lantaran tak adanya pemberitahuan dari Bupati Seluma ke Pengadilan Negeri Tais. Atas tak hadirnya pihak tergugat pada agenda sidang.

 

"Terkait alasan kita juga sudah konfirmasi kepada Panitera Pengganti (PP). Jadi disebutkan tidak ada alasan mengenai ketidak hadiran pihak termohon. Oleh karena itu kita menunda sampai dengan Minggu depan," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Dirinya juga menjelaskan, jika terkait perkara gugatan Nomor register 3/Pdt.G/2023/PN Tas. Telah dimulai pada Rabu (30/8) siang sekitar Pukul 11.30 wib. Yang mana seharusnya sesuai dengan jadwal persidangan dilaksanakan pada Pukul 10.00 wib. Namun pihak Pengadilan Negeri Tais masih menunggu upaya kehadiran dari pihak Tergugat dalam hal ini Bupati Seluma.

 

"Sampai sidang dimulai sekitar Pukul 11.30 wib, tidak tampak kehadiran dari tergugat. Oleh karena itu Majelis Hakim mengambil sikap. Bahwasannya persidangan hari ini akan ditunda pada Minggu depan," ujarnya.

 

Sumber: