Siap-siap! Kemungkinan Tersangka Baru Pungli OTT SK PPPK Nakes Seluma, Ada Arahan Pimpinan!

 Siap-siap! Kemungkinan Tersangka Baru Pungli OTT SK PPPK Nakes Seluma,  Ada Arahan Pimpinan!

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma, Andi Setiawan, SH--

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Penanganan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, akan dibuka lagi lembaran baru. Pasalnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma, baru  menyeret satu orang tersangka yang saat ini telah berstatus terdakwa, yakni diketahui bernama Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37).

Cucu merupakan  Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA:SPBU Tais Seluma Cek Plat Kendaraan, Berbeda di EDC Tak Dilayani Isi BBM Subsidi

 

Ternyata, dalam pengembangan kasus,  pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma sudah menyimpan beberapa bukti dan data baru termasuk kesaksian di persidangan.

 

Namun, kejaksaan masih  menunggu  persidangan Cucu selesai. Setelah itu, jaksa akan mengusut  adanya dugaan arahan dari pimpinan, terkait dengan pungutan (Pungli) sebesar Rp 300 ribu dalam pengurusan pengambilan SK tersebut.

 

Seperti yang disampaikan  Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Intel, Andi Setiawan SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, dalam fakta persidangan arahan Pungli Rp 300 ribu merupakan arahan dari Kabid (Cucu). Akan tetapi, dari keterangan terdakwa (Cucu) pada sidang agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Ada yang mengarahkan terkait dengan Pungli dalam pengambilan SK PPPK Nakes tersebut.

 

Dengan adanya fakta tersebut, pihak Kejari Seluma masih akan menunggu adanya saksi dari pihak terdakwa yang menyaksikan atau tidak. Serta masih akan menunggu dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.

Sumber: