Bukan Main, Ada 4 Juta Situs Judi Online Retas Domain Pemerintah
Situs yang menamai dirinya judi resmi masih bisa beroperasi--
“Seperti telah kita sampaikan bahwa Polri dalam hal ini Bareskrim dan Kementerian Kominfo menjalin kerja sama MoU. Ada hal-hal yang telah disepakati salah satunya adalah judi online ya,” ujarnya seperti dilansir Disway.id.
Sumber dari Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, mengungkapkan fakta mengkhawatirkan bahwa hampir 4 juta situs web judi online memanfaatkan domain pemerintah “.go.id” untuk menarik pengunjung.
Ditegaskan Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit, Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat judi online. Dikatakannya, situs-situs pemerintah yang dikunjungi oleh ASN dan masyarakat diisi dengan informasi dan tautan terkait judi online. Situs-situs tersebut terkadang telah diretas atau ditinggalkan oleh pengelolanya, sehingga menjadi sarang mudahnya akses ke perjudian online yang merugikan.
“Coba googling: gacor sites:go.id. ASN dan masyarakat yang mengunjungi situs pemerintah, langsung disuguhi informasi judi. Itu sudah banyak di situs yang ditinggal pengelolanya,” kata Ismail Fahmi.
5 tahun lalu, atau sejak tahun 2018, sudah ada upaya pemblokiran terhadap 846.047 situs judi online, tetapi fakta baru ini mengungkapkan bahwa masih terdapat lebih dari 3 juta situs judi online yang menggunakan domain pemerintahan sebagai tempat beroperasi.
BACA JUGA:Dispar Bengkulu Selatan Dorong Desa Bandar Agung Jadi Desa Wisata
Drone Emprit juga menemukan bahwa masalah serupa tidak hanya terjadi pada situs pemerintah, namun juga melibatkan situs-situs akademik. Ada sebanyak 1,2 juta halaman web judi online yang menggunakan domain “ac.id“.
Kabar ini memunculkan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat, dan langkah tegas dari pihak berwenang diharapkan untuk mengatasi maraknya situs judi online yang merugikan ini.
Sumber: