Simak Ya, Ini Cara Gampang Cairkan uang BPJS! Walau belum Resign
BPJS Ktenagakerjaan--
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu keluarga.
5. surat berhenti kerja, surat pengalaman kerja, Surat perjanjian kerja, surat pensiun.
6. NPWP jika ada
BACA JUGA: Jangan Ke Jakarta Dulu! Kualitas Udaranya Terburuk Ketiga di Dunia. Ini Penyebabnya!
BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pencairan bisa dengan online atau langsung. Bahkan ada yang mengurus melalui portal Lapakasik.bpjsketenagkerjaan.go.id.
Salah satu karyawan RB MG Grup, M rasul mengaku sedang mengurus JHT ini setelah pensiun pada awal Agustus 2023 lalu di minggu pertama. ''Saya baru mau mengurus. Sudah klik oke,''jelasnya.(**)
Sumber: