Cucu Wibowo, Kabid BKPSDM Seluma Dituntut 2 Tahun Penjara. Dinilai Terbukti Pungli oleh Jaksa
Sidnag dengan terdakwa Cucu Wibowo, Kabid di BKPSD Seluma dituntut 2 tahun--
"Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas Gufroni.
Terdakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu.
Sekedar mengingatkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April yang lalu terkait adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK untuk mengurus pengambilan SKnya. Karena dari 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus tersebut, hingga saat ini belum menerima SK. Setelah dikumpulkan sebesar Rp. 27 Juta oleh NA selaku Ketua Koordinator dan CV selaku Bendahara, mereka bermaksud mendatangi Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma pada Senin (10/4) untuk menyetor uang tersebut karena Cucu menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK.
BACA JUGA: Lowongan Kerja Untuk Enam Posisi di pabrik CPO Seluma! Ini Posisi yang Dibutuhkan
Karena saat itu Cucu ada tamu, akhirnya NA berniat kembali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Namun saat dijalan NA berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma termasuk semua barang buktinya yang di letakkan di dalam tas berwarna hitam. Serta lima unit Handphone yang telah disita.
"Untuk sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda sidang Pledoi pada tanggal 1 September 2023 mendatang," pungkasnya.(ctr)
Sumber: