Gaji ASN Dinaikkan Jokowi, Otomatis Tunjangan Juga Naik. Tunjangan Apa Saja?

 Gaji ASN Dinaikkan Jokowi, Otomatis Tunjangan Juga Naik. Tunjangan Apa Saja?

ASN Bengkulu Selatan--

 

Radar Seluma.Disway.Id, - Presiden Joko Widodo menaikkan gaji ASN dan pensiunan. ASN dinaikkan sebesar 8 persen,s edangkan pensiunan sebesar 12 persen. Selain kenaikan gaji, ASN juga akan menerima kenaikan tunjangan. Tidak hanya ASN, PPPK dan CPNS juga akan menikmati kenaikan tunjangan pada tahun 2024.

 

 

BACA JUGA:Mobil Paling Mewah di Dunia, Harganya Mencapai Rp 437,3 miliar.

 

Tunjangan yang diterima ASN adalah tunjangan kinerja tukin. Tunjangan ini merupakan tunjangan nominal paling besar dengan tunjangan lainnya.

 

Namun untuk besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi PNS bekerja.

 

Untuk pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

 

Dari Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.

 

Sumber: