Gaji ASN Dinaikkan Jokowi, Otomatis Tunjangan Juga Naik. Tunjangan Apa Saja?
ASN Bengkulu Selatan--
Sementara pada tukin terendah di lingkungan DJP adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
Lalu ASN juga menerima tunjangan istri atau suami.
Dari PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.
Jika gaji ASN naik, maka dipastikan tunjangan istri atau suami akan nai. Namun pengecualian kalau suami dan istri sama sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya bergaji pokok lebih tinggi.
Lalu tunjangan anak juga akan naik. Karena hitungan tunjangan anak, merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977 besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok. Namun sampai anak ke 3.
ASN akan mendapatkan tunjangan anak sampai anaknya usia 18 tahun dan belum menikah, serta tak memiliki penghasilan sendiri.
Sumber: