Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Setelah Dinaikkan Jokowi

Ini Rincian  Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Setelah Dinaikkan Jokowi

ASN Bengkulu Selatan--

BACA JUGA:Pencermatan DCS Seluma Rampung 18 Agustus

 

1. Tunjangan Kinerja

 

Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan nominal paling besar dengan tunjangan lainnya.

 

Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi PNS bekerja.

 

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

 

Dari Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.

 

 

Sementara pada tukin terendah di lingkungan DJP adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

 

Sumber: