Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Setelah Dinaikkan Jokowi
ASN Bengkulu Selatan--
Advertisement
Sang suami memfilmkan istrinya di kamera tersembunyi, dan inilah yang dia lihat
3. Tunjangan Anak
Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977 besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan Makan
Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan, adapaun besaran tunjangan makan antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, RP 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan Jabatan
Sumber: