Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Setelah Dinaikkan Jokowi

Ini Rincian  Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Setelah Dinaikkan Jokowi

ASN Bengkulu Selatan--

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.  - Akhirnya, Presiden Joko Widodo menaikkan gaji ASN dan PPPK. Kenaikan ini resmi diumumkan  Jokowi bersamaan dengan agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan di gedung DPR-RI, Rabu 16 Agustus 2023.

 

 

BACA JUGA: Menang Praperadilan di Polres Seluma, Tersangka Narkotika Ditahan Kejaksaan

 

"Dalam RAPBN 2024, pemerintah  mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN," kata Jokowi.

 

Dikatakannya, Pemerintah memutuskan kenaikan gaji bagi PNS, TNI maupun Polri sebesar 8 %. 

Ini berlaku bagi ASN pusat mau pun ASN daerah. Bahkan lebih tinggi lagi bagi pensiunan mencapai 12 persen.  "Untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen. Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujarnya.

 

Berikut ini besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan Terbaru 2023 dilansir dari Disway.Id. 

 

Sumber: