Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Setelah Dinaikkan Jokowi

Ini Rincian  Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Setelah Dinaikkan Jokowi

ASN Bengkulu Selatan--

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

 

6. Tunjangan Umum

 

Tunjangan umum diberikan pada CPNS maupun PNS yang tak menerima jabatan sturktual, tunjangan fungsional atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

 

 

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, April Yones Alias IIN Elektonik Ikut Tegakkan Pohon Pinang di Radar Seluma

Catatan:

 

Ketentuan tunjangan umum diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.

 

Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.

Sumber: