Jarak Pabrik CPO dengan Pemukiman di Babatan, Tak Sampai 1 KM. Ada Penolakan Warga

Jarak Pabrik CPO dengan Pemukiman di Babatan, Tak Sampai 1 KM. Ada Penolakan Warga

Wabup Seluma, Drs. Gustianto--

" Seperti di Babatan Izin Lingkungan sudah selesai, dan pastinya harus ada izin persetujuan dari masyarakat kalau tidak ada juga tidak akan bisa keluar izin lingkungan, selain itu untuk jarak pabrik dari pemukiman ada batas tertentu, kalau tidak salah diatas 1 km dari pemukiman warga" kata Sudarman.

Dijelaskannya bahwa untuk membuat izin lingkungan harus memiliki persetujuan dari masyarakat, lalu kepala desa dan juga kecamatan. Kalau hal itu tidak ada syarat pembuatan izin lingkungan akan kurang.

Disisi lain, ada aturan Peraturan Menteri Perindustrian No. 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri yang menyatakan jika jarak permukiman dengan kawasan industri adalah 2 km. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pekerja agar mengurangi kepadatan lalu lintas, mengurangi dampak polutan, dan limbah yang membahayakan bagi masyarakat.

 

 

Belum lama ini Wakil Bupati Seluma, Drs Gustianto mengatakan, Pemkab Seluma tentu sangat mendukung dan mengapresiasi adanya pembangunan pabrik pengolahan ini dan menyebut jika kunci kesejahteraan masyarakat salah satunya tercipta lewat sinergitas dan koordinasi yang terjalin antara pemerintah dan dunia usaha.

 

BACA JUGA:Gunakan Aplikasi Dana Premanium Nikmati Saldo Gratis! Bisa Transaksi

"Total investasi dari empat pabrik ini mencapai Rp1 Triliun. Masing-masing pabrik sudah menyampaikan laporan investasinya yaitu Rp500 miliar. Nah hal semacam inilah yang akan terus didukung oleh pemerintah Kabupaten Seluma sebagai wujud Seluma Mudah Berinvestasi. Dalam artian bukan dimudah-mudahkan tetap ada prosedur yang harus dipenuhi. Kita berharap dengan adanya pembangunan pabrik ini nanti dapat menyerap tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat,Untuk pabrik yang di Kelurahan Babatan itu sudah 70 persen" kata Wabup (ndo)

 

Sumber: