DPMD Seluma Bantah Larang Ambil Gambar Pelipatan Surat Suara
PMD Seluma--
PEMATANG AUR - Menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada 6 September mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma sedang melakukan pelipatan surat suara sebanyak 39 ribu lembar. Dan proses pelipatan surat suara ini ditarget selesai dalam jangka waktu satu minggu.
BACA JUGA: Tanpa Ba Bi Bu, Cekik Korban Lagi Tidur. Diduga Pelaku Bawa Sajam!
Seperti yang diketahui ada 60 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades tahun ini. Lalu terkait dengan kabar bahwa ada larangan untuk masuk dan melihat proses pelipatan surat suara
Kepala DPMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan pelipatan surat suara ini akan dilakukan dalam waktu seminggu ke depan. Serta dipastikan selesai dilakukan. "Kami targetkan pelipatan surat suara sebanyak 39 ribu lembar ini selesai dalam waktu satu minggu ini. Karena sudah dimulai sejak beberapa hari yang lalu," kata Nopetri Elmanto, kemarin.
Nopetri mengatakan untuk pelipatan surat suara ini sendiri diperbolehkan siapa saja untuk melihat langsung. Namun memang ada batasan-batasan yang harus dipatuhi. "Silakan kalau mau mengambil dokumentasi dari luar ruangan pelipatan. Jangan di dalam ruangan, kami tidak melarangnya," tegasnya. Lebih lanjut, Nopetri mengatakan bahwa surat suara ini akan disalurkan ke desa yang menyelenggarakan pilkades pada 4 September nanti. Atau dua hari menjelang pemungutan suara serentak.
BACA JUGA:17 Parpol Seluma Ajukan Perubahan Bacaleg ke KPU
"Dua hari menjelang pemungutan suara, akan dilakukan pendistribusian seluruh logistik," ujarnya.
Sementara itu, Dari 60 desa tersebut, sebanyak 155 orang calon kepala desa (cakades) akan bersaing untuk memperebutkan jabatan kades. Sebanyak 155 cakades tersebut sudah ditetapkan oleh panitia pilkades masing-masing desa.
Sumber: