Pengawasan dan Pembinaan Perizinan Berusaha Pelaku Usaha di Bengkulu Selatan
Dinas Perizinan Bengkulu Selatan cek usaha --
BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.id - - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten BENGKULU SELATAN rutin melaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ke sejumlah pelaku usaha di Kabupaten BENGKULU SELATAN, diantaranya di Kecamatan Pino Raya, dan pelaku usaha Ramp Sawit, Pedagang Eceran, Toko Bangunan.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Pantau Normalisasi Sungai dan Bendungan di BS! Penampung Air Stabil
"Inspeksi lapangan dilakukan terhadap kegiatan usaha yang menjadi prioritas nasional dan/atau masuk dalam skala prioritas meliputi perizinan Berusaha (persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha,"ungkap kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan, Dr.E.Edwin Permana ST.MT.MM.
Dijelaskan Edwin, dasar hukum atau peraturan yang menjadi pedoman kegiatan adalah Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko beserta lampirannya
Peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) masing-masing kementerian teknis.
"Ya, masing-masing OPD teknis pengampu sektor usaha sudah menganalisa dan memverifikasi data pelaku usaha yang telah diusulkan dalam pengawasan. Hasil pengawasan tersebut kemudian disusun dalam berita acara pengawasan, dan diberikan juga rekomendasi sebagai pembinaan pada pelaku usaha jika ditemukan beberapa hal yang perlu ditingkatkan,"ujar Edwin Permana.
Menurut Edwin, dilaksanakan kegiatan Pengawasan dalam rangka evaluasi jalannya kegiatan usaha bagi Pelaku usaha sekaligus bertujuan untuk memberikan pendampingan/pembinaan secara langsung terhadap permasalahan yang dihadapi pelaku usaha serta memberikan Fasilitasi terhadap Permasalahan.
BACA JUGA:India sudah Terhubung ke Medan, Jogjakarta dan Labuhan Bajo. Batik Air Buka Rute Baru
Sumber: