SIM C Baru, Rp 100 Ribu. SIM C Cuma 120 Ribu. Non-Tunai Ya. Jauhi Polisi Nakal

   SIM C Baru,  Rp 100 Ribu. SIM C Cuma 120 Ribu.  Non-Tunai Ya. Jauhi Polisi Nakal

Launching treak baru--

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Korlantas Polri benar-benar sedang  membuat trobosan baru dan mengubah image di bagian lantas. Pasalnya, selama ini imagenya, membuat SIM itu mahal dan ribet.

Korlantas saat ini, ingin menerapkan bahwa membuat  surat izin mengemudi (SIM)  sekarang mudah banget dan tidak mahal.

 

BACA JUGA: Pemda Bengkulu Selatan Tanam Modal di Bank Bengkulu Rp.21 M

Apa lagi untuk dapat SIM C,  ujian praktek dengan metode zig-zag dan angka 8 sudah dihilangkan. Metode zigzag dan angka 8 sudah diganti  letter S yang jauh lebih mudah dan rasional.

 

Pembuatan biaya SIM juga sudah mulai dibuka dan transparan. Polri i mempertegas aturan, pembayaran untuk bikin bikin SIM baru tidak boleh cash harus dilakukan  non tunai alias dibayar ke bank.

 

Kakorlantas membuka, bahwa  SIM C biaya pembuatannya sebesar Rp 100 ribu dan Rp 120 ribu untuk biaya bikin SIM A.

 

"Biaya itu  PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibawa ke bank," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

 

Diterangkan  Yusri lebih jauh, cara pembayaran untuk SIM baru 2023 secara non tunai lewat Bank BRI yang tersedia di seluruh Satpas.

Sumber: