Kumpulkan Pengurus Parpol, KPU Seluma Sosialisasikan SK No 996
Reporter:
radarseluma|
Editor:
radarseluma|
Minggu 06-08-2023,18:49 WIB
Sosialisasi KPU Seluma dengan parpol seluma--
PASAR SELUMA, Radar Seluma.Disway.Id, - Sabtu (5/8) malam, sekitar Pukul 20.00 wib. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma menggelar kegiatan sosialisasi Surat Keputusan (SK) Nomor 996. Dimana kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan mengundang seluruh Partai politik (Parpol) peserta Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 yang ada di wilayah Kabupaten Seluma.
Dimana, dari sebanyak 17 Parpol yang sebelumnya telah mendaftarkan bakal calonnya ke KPU Kabupaten Seluma. Ada sebanyak 3 Parpol yang tidak hadir, dalam kegiatan sosialisasi SK No 996 Tahun 2023. Adapun ketiga Parpol yang tak hadir tersebut yakni, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Terlihat, pada kegiatan sosialisasi tersebut. Komisioner KPU Kabupaten Kabupaten Seluma mendatangkan narasumber dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, SE yang sebelumnya merupakan Ketua KPU Kabupaten Seluma.
Dalam sosialisasi tersebut, Sarjan Efendi menerangkan kepada pihaknya untuk melaksanakan monitoring terhadap tahapan sosialiasi. Yakni mengenai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023. Dimana SK tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Jadi, partai politik diberikan kesempatan untuk mengganti Bakal Calon Legislatifnya. Baik yang TMS atau MS, mulai tanggal 6-11 Agustus nanti," sampai Sarjan.
Melalui kegiatan sosialisasi pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) ini. Para parpol diberikan kesempatan untuk mencermati dan mengganti Bakal Calon Sementara (DCS). Baik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun yang sudah Memenuhi Syarat (MS). Sesuai persetujuan pengurus partai di tingkat pusat.
Sarjan juga menerangkan, jika kesempatan untuk mengganti Bakal Calon Legislatif juga diberikan peluang kedua bagi seluruh parpol peserta pemilu. Yakni di mulai dari tanggal 24 September-3 Oktober mendatang.
"Selain itu ada satu tahapan lagi, yaitu parpol untuk mengganti yaitu tahapan apabila Daftar Calon Sementara (DCS) TMS karena tanggapan masyarakat dan itu juga diberikan kesempatan, sebelum penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023," pungkasnya.(ctr)
Sumber: