Sempat Ditahan Polres Seluma 40 Hari, Tersangka Narkotika Akhirnya Bebas

 Sempat Ditahan Polres Seluma 40 Hari, Tersangka Narkotika Akhirnya Bebas

Penasehat Hukum tersangka--

 

SELUMA, Radar Seluma.Disway,Id - Setelah sempat mendekam di jeruji besi Polres Seluma, selama kurang lebih 40 hari. Joy Aviko alias Joy bin Hasikin yang sempat ditetapkan status tersangka atas kasus dugaan peyalagunaan Barang Narkotika Golongan I jenis sabu. Akhirnya dapat menghirup udara segar. Usai dijemput oleh Penasehat Hukumnya pada Kamis (3/8) sore menjelang malam.

 

BACA JUGA: Sempat Daftar, Dua Kades di Seluma Ini Informasinya Batal Nyaleg

"Sudah ada sekitar kurang lebih 40 hari klien kita berada di dalam tahanan. Kemarin, usai sidang agenda pembacaan putusan. Klien kita langsung kita jemput dari ruang tahanan Polres Seluma," kata Iketut Adi Wijaya, SH selaku Penasehat Hukum dari Alvokad Poerwarjo Juli Harsono SH kepada Radar Seluma.

 

Diceritakannya, penjemputan terhadap kliennya tersebut dilakukan pada Kamis (3/8) sore menjelang malam, sekitar Pukul 18.30 wib. Usai mengikuti sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais.

 

Usai persidangan pembacaan putusan dan telah menerima amar putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Tais. Penasehat hukum Joy langsung melakukan penjemputan terhadap Joy di ruang tahanan Polres Seluma.

 

"Sekitar Pukul 18.30 wib. Kita langsung melakukan penjemputan terhadap klien kita di tahanan Polres Seluma. Sesuai dengan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais. Kita langsung melakukan rerah terima oleh pihak Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Seluma," ujarnya.

 

Dalam pembacaan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais mengabulkan permohonan Prapradilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penahanan nomor SP.Han/06/VI/2023/Sat Resnarkoba tanggal 25 Juni 2023 tidak sah. Memerintahkan untuk mengeluarkan tersangka Joy Aviko alias Joy bin Hasikin dari tahanan. Serta menolah permohonan pemohon selain dan selebihnya.

 

Sumber: