Ditahan Karena Tersangka Penistan Agama, Bareskrim Polri Bidik Kasus TPPU Panji Gumilang

Ditahan Karena Tersangka Penistan Agama, Bareskrim Polri Bidik Kasus TPPU Panji Gumilang

Pusat pendidikan Al Zaitun--

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Tak menunggu lama, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kini membidik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pondok Pesantren Al Zaytun dengan pimpinannya Panji Gumilang. Ini dilakukan setelah kasus penistaan agama selesai dilidik dan sudah naik kepenyidikan. 

Bahkan Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.

 

BACA JUGA:Hancurnya Hati Ibu Ini! Panggil-panggil Nama Anaknya Yang Hanyut di Kali Ciliwung

 

Hari ini, Bareskrim memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. 

 

Para saksi ini diperiksa keterangan sebagai bentuk klarifikasi di tahap penyelidikan.

 

 

Informasi ini disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan. Dia menerangkan, dari 3 orang yang dipanggil hari ini, belum semuanya memenuhi panggilan. Panggilan sendiri dijadwalkan sejak pukul 10.00 WIB.

 

 

Sumber: