DPO, Dua Oknum Guru Tetap Terima Gaji Hingga Rp600 Juta
Kadis Diknas Seluma--
PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Dua orang oknum guru SDN 67 Seluma JA dan MA saat ini sudah tidak lagi menjalankan tugasnya. Kedua oknum guru ini hilang tak tahu rimbanya. Dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bengkulu.
BACA JUGA: Dinkes Bengkulu Selatan Lakukan Monev Kesehatan Jiwa ke Puskesmas
Meski DPO dan tidak pernah bertugas lagi, informasinya dua orang oknum guru ini masih tetap menerima gaji. Dan hal itu juga yang menjadi temuan di Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma. Tidak tahu kenapa masih bisa menerima gaji yang kabarnya sudah mencapai Rp600 juta.
"Untuk dua orang guru yang tidak pernah masuk tetapi tetap menerima gaji itu statusnya sudah masuk DPO Polda Bengkulu. Keduanya ini diduga terlibat dalam kasus penipuan calo Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terkait dengan keduanya masih menerima gaji kami tidak bisa jelaskan. Apakah kelalaian UPTD kami tidak tahu," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma Farzian, S.Pd didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian Zaiyadi Abdillah saat ditemui Radar Seluma, kemarin (2/8).
Terkait dengan kelebihan bayar ini dikatakan olehnya kedua oknum guru ini harus mengembalikan terlebih lagi kasus ini sekarang sudah juga diproses oleh Polres Seluma. "Terkait dengan kelebihan bayar ya mereka harus kembalikan. Untuk soal ini juga sudah diproses Polres Seluma. Kasubag Keuangan kita juga sudah menerima surat panggilan kapasitasnya untuk memberikan keterangan perihal ini," sambungnya.
Sementara itu Hermansyah Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma menjelaskan dalam hal ini tidak ada dasar untuk menyetop pembayaran gaji dua oknum guru ini. Karena sampai dengan saat ini SK pemberhentian dua oknum guru ini belum ada.
"SK pemberhentiannya yang menjadi dasar untuk tidak dibayarkan gaji, tidak ada," ungkap Hermansyah.
Dijelaskan oleh hal ini diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan. Setelah dicek absensi di SDN 67 Seluma JA dan MA ini tidak pernah hadir dan menjalankan tugas lagi. "Setelah itu BPK merekomendasikan pengembalian karena terjadi kelebihan bayar. Yang menjadi masalah saat ini JA dan MA ini DPO sehingga kita kesulitan untuk mengupayakan agar kelebihan bayar ini dikembalikan," tuturnya.
Sumber: