Mantan Kajari Ditahan! Kumpulkan Kades dan Kadis, Minta Beli Buku
Kapuspen Kejagung--
Serta memeinta sekolah yang dibiayai dana BOS untuk membeli buku cetak yang diperoduksi Aneka Ilmu.
Bahkan pembelian buku aneka Ilmu ini dpaksakan ke desa, dinas dan pihak terkait lainnya yang dibiayai DAK dan BOS.
Bahkan sebagai Kajari, saat menjabat dia mengumpulkan semua kepala desa. ''Tahun 2018 saat FR Kajari Bulelang, dia mengumpulkan semua kepala desa di Kabupaten Bulelang. diminta untuk membeli buku CV Aneka Ilmu. Dengan meminta kepala desa untuk melakukan proyek pengadaan buku atau perpustakaan di desa,''jelas Ketut.
Diterangkan ketut, aksi Kajari ini pun semakin nekat. Bahkan saat terdakwa lainnya atau Direktur CV Aneka Ilmu hendak memberikan bagiannya, Fahrur menolak dan menjadikannya sebagai porsi saham di CV Ilmu dan meminta dia ingin tetap memeiliki keuntungan di CV tersebut.
Ditegaskan, bahwa sebagai Kajari dan jaksa, Fahrur telah melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam hal ini Direktur CV Aneka Ilmu. ''Selain itu, dia telah memanfaatkan jabatannya. Ada konflik kepentingan dengan menggunakan jabatan atau pekerjaan untuk mendapatkan uang fee atau uang hasil lainnya,''tegasnya.
BACA JUGA: Bareskrim Tahan Panji Gumilang, Tersangka Penista Agama
Ditegaskannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 B atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupdi.(**)
Sumber: