Mantan Kajari Ditahan! Kumpulkan Kades dan Kadis, Minta Beli Buku
Kapuspen Kejagung--
Radar Seluma.Disway Id. - Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak korupsi. Fahrur Rozi dituduhkan menerima uang Rp. 24,5 Miliar dari Cv Aneka Ilmu dari tahjun 2006 sampai 2019. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Fahrur Rozi juga ditahan oleh Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:13 Kali Gagal Ujian SIM, Emak-Emak Ngomel di Medsos Ngadu ke Kapolri, Sebut Sat Lantas Begini!
Informasi ini disampaikan Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Ditegaskan Ketut, bahwa Fahrur Rozi menjadi tahanan di Kejaksaan Agung akibat diduga menerima suap yang nilainnya mencapai 24,5 miliar dari pihak lain saat dia menjabat sebagai Kajari.
''Iya, ada penetapan tersangka dan penahanan. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang menangani. Tim Penyidik menetapkan tersangka dan menahannya untuk diproses lebih lanjut.
Tidak hanya Fahrur, dikatakan Ketut, Tim Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama CV Aneka Ilmu sebagai tersangka yang sama seta telah ditahan.
Modus yang digunakan Fahrur Rozi menurut Ketut, seakan-akan ikut menanam modal di CV. Aneka Ilmu, p[adahal itu adalah pemberian atau suap CV Aneka Ilmu.
Setelah itu, dia menyatakan bahwa CV. Aneka Ilmu adalah perusahaannya dan memanggil pihak Dinas Pendidikan lalu menawarkan buku-buku yang dicetak oleh CV Aneka Ilmu.
Sumber: