Kasus Kabasarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan TNI di Jabatan Sipil. Dikembalikan ke Sipilkah?
Jokowi--
BACA JUGA:Rusia Kaget! 3 Rudal Drone Ukraina Hancurkan Gedung Pemerintah Rusia di Moskow
Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka, polemik kemudian muncul. Pasalnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merasa, Henri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK kendati kepala Basarnas adalah jabatan sipil.
Atas peristiwa tersebut, KPK akhirnya meminta maaf setelah pertemuan itu.(**)
Sumber: