Sat Narkoba Polres Seluma Dipraperadilankan Tersangka Narkoba

  Sat Narkoba Polres Seluma Dipraperadilankan Tersangka Narkoba

Sidang praperadilan di PN Tais--

 

 

TALANG SALING, Radar Seluma. Disway.Id - Setelah sebelumnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma dipraperadilankan oleh tersangka melalui Penasehat Hukumnya. Saat ini giliran Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Seluma dipraperadilankan oleh tsk melalui Penasehat Hukumnya. Hal tersebut diketahui setelah Pengadilan Negeri Tais mendapatkan permohonan Praperadilan dari tsk melalui Penasehat Hukumnya. Atas kasus kasus dugaan penyalahgunaan Barang Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

BACA JUGA: Begasing, Pemkab BS Kembali Mutasi 41 Pejabat Eselon

 

"Terkait dengan penetapan tsk, penangkapan dan penahanan klien kami. Menurut kami selaku Kuasa Hukum penangkapannya tidak sesuai dengan prosedur Undang-undang. Jadi kami mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais, agar bisa dinilai oleh Hakim," sampai I ketut Adi Wijaya, SH selaku Penasehat Hukum dari Avokad Poerwarjo Juli Harsono SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanaan sidang Praperadilan yang telah digelar pada Kamis (27/7), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Tampak dipimpin oleh Hakim Tunggal, Murniawati Priscilia DD, SH MH dan dihadiri oleh pihak termohon dan juga tergugat dari Kepolisian Polda Bengkulu dan Polres Seluma. Dalam sidang tersebut dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Termohon dalam hal ini pihak Kepolisian. "BB ada tidak terlalu banyak, yang disangkakan juga Pasal 112. Seharusnya, dengan BB sedemikian itu masuk ke rehabilitasi," tegas I ketut.

 

Diman dari permohonan praperadilan yang telah disampaikan oleh Pemohon melalui Penasehat Hukumnya. Diduga dalam penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dalam proses penyidikan terhadap Joy Aviko sebagai tersangka. Serta telah dilakukan penangkapan dan penahanan tidak berdasarkan hukum.

 

Dalam permohonan pihak pemohon meminta kepada Hakim Majelis untuk menerima permohonan dari pemohon. Menyatakan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/06/VI/2023/ Sat Res Narkoba tanggal 22 Juni 2023 dengan tersangka Joy Aviko tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon tidak sah. Bahkan meminta surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).

 

Sumber: