Kampanye Mulai 28 November 2023. Tidak Boleh Kampanye di Sini!
poster kampanye--
k. pin
l. alat tulis
Sementara itu, alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Aturan yang sama melalui Pasal 69 juga melarang partai politik peserta pemilu berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, namun sosialisasi itu hanya bersifat internal.
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 79.
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Sumber: