H. murman Effendi Miliki Bukti Berita Acara Penyerahan Tanah...Tukar Guling Tanah Sah Secara Hukum?

H. murman Effendi Miliki Bukti Berita Acara Penyerahan Tanah...Tukar Guling Tanah Sah Secara Hukum?

--

Nama : H. murman Effendi SE, SH

Umur : 49 Tahun

Agama : Islam 

Bertindak atas nama diri sendiri atau PIHAK KEDUA.

 

Bahwa dalam berkas tersebut tertulis jelas, Pihak Pertama telah menyerahkan tanah milik Pemkab Seluma yang berlokasi di Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma seluas 19 hektare kepada Pihak Kedua, sebagai pelaksanaan keputusan Bupati Seluma nomor : 555 30 Desember Tahun 2008, data tanah, luas dan status kepemilikan sebagaimana terlampir beserta peta lokasi.

 

Pihak kedua telah menyerahkan tanah hak milik yang terletak dilokasi perkantoran Pematang Aur, Tais. Seluas 74 Hektare kepada Pihak Pertama, 19 hektare sebagai pengganti tanah milik pemerintah Kabupaten Seluma yang telah diterima Pihak Kedua dan sisanya seluas 55 hektare akan dibebaskan oleh pemkab Seluma sesuai dengan harga standar tanah dilokasi tersebut, data tanah, luas, dan status kepemilikan terlampir beserta peta lokasi.

 

Kedua Bela Pihak menyatakan, telah menerima tanah tersebut.

 

Dalam berita acara juga ditandatangani H. murman Effendi, SH MH sebagai Pihak Kedua, Drs. Mulkan Tajudin, MM Sekda Seluma, diketahui oleh Kepala kantor pertanahan Tais dan Wakil Ketua DPRD Seluma

pada tanggal 5 Januari 2009.

 

 

Sumber: